close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Jumat, 04 November 2022 15:36

Kejagung belum rencana panggil Airlangga dan Agus Gumiwang pada kasus impor garam

Penyidik sedang mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan Rabu (2/11). Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya juga didalami
swipe

Kejaksaan Agung belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya belum memiliki urgensi untuk diperiksa oleh penyidik. Pertanggungjawaban para tersangka masih menjadi fokus penyidik untuk dikulik lebih jauh.

"Kami belum ada jadwal atau program dari penyidik untuk memanggil Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan Agus Gumiwang selaku Menperin,” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (4/11).

Ketut menyebut, penyidik sedang mendalami peran empat tersangka yang telah ditetapkan Rabu (2/11). Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya juga didalami oleh penyidik.

“Dari kasus yang telah kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor garam, pertanggungjawaban kegiatan ekspor dan Impor garam yang dilakukan masih sebatas dirjen dan bawahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kemarin, Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua mantan Direktorat Jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar dilakukan.

“Penyidik telah gelar perkara setelah mengumpulkan alat bukti. Maka pada 2 November 2022, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus impor garam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Keempat orang itu adalah Muhammad Khayam selaku mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; Fridy Juwono selaku Dirjen Industri Kimia Hulu dan Yosi Arfianto selaku kasubditnya, serta F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia.

Dijelaskan Kuntadi, mereka telah merekayasa data yang akan digunakan sebagai penentu jumlah kuota garam. Namun, data itu terkirim tanpa verifikasi yang jelas.

Alhasil, ketika penetapan kuota ekspor terjadi, maka jumlah garam yang ada menjadi berlebih. Harga garam di pasaran menjadi murah dan merugikan semua pihak.

“Kuota yang ditetapkan pada saat itu ada tiga juta sekian, dari kebutuhan 2,3 juta,” ujar Kuntadi.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempatnya juga disangkakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pasal tersebut juga memiliki juncto sesuai pasal 55 KUHP.

“Masih terbuka potensi penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.

Perkara korupsi fasilitasi impor garam 2016-2022 sudah naik menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan data, ada 21 importir yang mengantongi izin impor garam 3,77 juta ton senilai Rp2,05 triliun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018.

Penetapan angka tersebut, menurut Kejagung, dilakukan karena mereka tidak menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia. Akibatnya, ketersediaan garam industri melimpah.

Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat merekomendasikan impor garam maksimal 1,82 juta ton pada 2018. Karenanya, Kejagung sempat memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu, Susi Pudjiastuti, sebagai saksi pada pekan lalu.

Kejagung pun membuka wacana memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) 2016-2019 Airlangga Hartarto, dalam mengusut kasus ini. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan urgensinya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan